Rekanan Pekerjaan Jembatan Seiwampu Dituntut 8 Tahun, PPK 18 Bulan Penjara

Johannes Christian Nahumury, terdakwa rekanan yang mengerjakan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019, Jumat petang tadi (16/2/2024), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.

topmetro.news – Johannes Christian Nahumury, terdakwa rekanan yang mengerjakan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019, Jumat petang tadi (16/2/2024), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar menuntut terdakwa pidana denda…

Read More

Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu Bertambah, Kejati Sumut Limpahkan Berkas Komisaris PT NIM

Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dan Kejari Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan. Dengan demikian, terdakwa dalam perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu yang merugikan keuangan negara…

Read More