Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu Bertambah, Kejati Sumut Limpahkan Berkas Komisaris PT NIM

Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dan Kejari Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, terdakwa dalam perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179 menjadi 3 orang.

Pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa pagi tadi (9/1/2024).

“Informasi dari tim JPU Pidsus, berkas perkaranya dilimpahkan, Senin (8/1/2/24) kemarin. Tim JPU masih menunggu informasi lanjutan dari pengadilan kapan penetapan sidang perdananya. Iya. Terdakwanya jadi 3 orang. Dua terdakwa sebelumnya atas nama Johannes Christian Nahumury ST sebagai rekanan dan Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Yos.

Belum

Secara terpisah Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi mengatakan, belum menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangan perkaranya. “Berkas blm sampe ke meja sy. Mungkin masih diregister di panmud,” katanya singkat lewat pesan teks.

Pada persidangan, Senin lalu (5/12/2023), ketua tim JPU Hendri Sipahutar telah menghadirkan Andi Ahmad Ridla alias Rido sebagai saksi bersama adiknya, Ali Habibulah selaku Dirut PT NIM untuk kedua terdakwa, Johannes Christian Nahumury ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu dan Nani Tabrani, selaku PPK.

Fakta terungkap di persidangan, sejak awal antara terdakwa Johannes Christian Nahumury ST dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido, telah ada permufakatan untuk mendapatkan pekerkaan lanjutan Jembatan Sei Wampu.

Rido mengakui bahwa dirinyalah yang memalsukan tanda tangan adiknya. Ali Habibulah seolah telah ada pendelegasian kepada terdakwa Johannes Christian Nahumury ST untuk mengikuti tender.

“Perusahaan keluarga Yang Mulia. Sebelumnya (terdakwa) Johannes minta dokumen profil perusahaan. Saya kasih. Saya yang teken Akte Kuasa sebagai Direksi PT NIM kepada Johannes, pakai nama adik Saya. Dia (terdakwa Johannes) bawa berkasnya ke Medan,” urai Rido memjawab pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamdi.

Di sisi lain, ada ‘pesanan’ Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumut agar Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan PT NIM keluar sebagai pemenang tender.

Saat dicecar Hendri Sipahutar tentang pembayaran progres pekerjaan masuk rekening atas nama PT NIM, saksi Rido menimpali, telah dilakukan pindah buku rekening. Saksi juga yang meneken pin booknya.

“Dapat fee pinjam perusahaan Rp100 juta dari Johannes. Kenal dia 2018 lalu. Saya pernah pinjam perusahaan ke terdakwa tapi kalah (tender),” tuturnya.

Hasil pemeriksaan fisik / investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya hanya sebesar 19,5 persen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment