topmetro.news – Sidang penundaan pemeriksaan perkara pidana terkait perkara perdata alias proyudisial dan gugatan ganti rugi terhadap aset selama ini dikenal milik Konsulat Rusia di Kota Medan yang ditempuh Sahat Sitompul (penggugat) dipastikan ditunda hingga tahun 2022. Penggugat melalui kuasa hukumnya Arfan menjadikan dr M Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia sebagai tergugat I…
Read More