Prayudisial dan Gugatan Ganti Rugi Rp15,5 M Aset Konsulat Rusia di Medan Ditunda Tahun Depan

Prayudisial dan Gugatan Ganti Rugi Rp15,5 M Aset Konsulat Rusia di Medan Ditunda Tahun Depan

topmetro.news – Sidang penundaan pemeriksaan perkara pidana terkait perkara perdata alias proyudisial dan gugatan ganti rugi terhadap aset selama ini dikenal milik Konsulat Rusia di Kota Medan yang ditempuh Sahat Sitompul (penggugat) dipastikan ditunda hingga tahun 2022. Penggugat melalui kuasa hukumnya Arfan menjadikan dr M Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia sebagai tergugat I…

Read More