Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim PN Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

topmetro.news – Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Melalui petikan putusan yang wartawan terima, keempat terdakwa menjalani sudang secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi…

Read More

Refleksi Akhir Tahun, Kejari Aceh Utara Paparkan Beberapa Capaian Kinerja dan Watak Koruptor

Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun, memaparkan sejumlah kasus yang menonjol.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun, memaparkan sejumlah kasus yang menonjol. Seperti kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, dugaan korupsi Rumah Senif Fakir Miskin Baitul Mall, dan dugaan korupsi pada pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama Aceh Utara. Konferensi pers berlangsung, di Aula Kejari Aceh Utara, Rabu (28/12/2022). Secara blak-blakan Kajari Aceh Utara…

Read More