Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim PN Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

topmetro.news – Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Melalui petikan putusan yang wartawan terima, keempat terdakwa menjalani sudang secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi alias Tompul (37) melalui Surat Petikan Putusan Nomor: 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak menjalani penahanan.

“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain, yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa masing-masing atas nama Mulyadi alias Tompul, Safriadi alias Ardi, Muhajir, meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” demikin petikan putusannya.

Selain itu majelis juga menetapkan menetapkan masing ‘handphone’ milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dan dimusnahkan. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan terdakawa tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Kecuali jikalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama enam bulan.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Pro 17 warna hitam dimusnahkan. Sebanyak 10 lembar ‘screenshot’ percakapan WhatsApp antara Mulyadi Tompul dengan Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Senin (13/3/2023). Sedangkan pembacaan putusan berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/3/2023).

JPU Banding

Majelis hakim terdiri dari Junita SH (ketua), Muchtar SH dan Anisa Sitawati SH masing-masing sebagai anggota. Kemudian ada Zuffikaruddin SH selaku panitera pengganti pada PN Lhoksukon. Hadir juga JPU Fauzi SH dan terdakwa serta penasihat hukumnya.

Sementara Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Hal itu karena vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi, 10 bulan penjara. Sementara terdakwa atas nama Syarwan 7 bulan.

penulis | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment