topmetro.news – Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Melalui petikan putusan yang wartawan terima, keempat terdakwa menjalani sudang secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi…
Read More