Korupsi Pengembangan Pariwisata Nisel, Penjual Lahan Diganjar 8 Tahun dan Staf Pertanahan 6 Tahun

Dua terdakwa perkara korupsi pembelian lahan secara bertahap untuk pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di tahun 2012 hingga 2015, secara video teleconference (vicon), Senin (17/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar bervariasi.

topmetro.news – Dua terdakwa perkara korupsi pembelian lahan secara bertahap untuk pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di tahun 2012 hingga 2015, secara video teleconference (vicon), Senin (17/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar bervariasi. Martinus Telaumbanua selaku penjual tanah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan)…

Read More