Legalisasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Indonesia

MENKO Marinves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa sebanyak 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan dilegalkan dengan menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Oleh | Raya Timbul Manurung   MENKO Marinves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa sebanyak 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan dilegalkan dengan menggunakan Undang Undang Cipta Kerja. Di Malaysia, ada Undang Undang Kehutanan yang menyatakan daftar pohon yang punya fungsi lindung selain tanaman kehutanan yang umum, juga termasuk tanaman kelapa sawit, tanaman karet, dan tanaman…

Read More