topmetro.news, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Detik. Sigit merupakan…
Read More