Gelapkan Uang PDAM Tirta Umbu Nias, Mantan Plt Bendahara Dituntut 7 Tahun

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, lewat persidangan secara virtual dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, lewat persidangan secara virtual dituntut agar dipidana 7 tahun penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor…

Read More