Irwan Daulay: Setahun Lagi, Pemerintahan SUKA Harus Inovatif Bangun Madina

MK telah mengeluarkan Putusan No 18/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 yang dimohonkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

topmetro.news – MK telah mengeluarkan Putusan No 18/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 yang dimohonkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Putusan tersebut menolak permohonan pemohon membatalkan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 membatasi masa jabatan pasangan kepala daerah yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 hanya sampai tahun 2024. “Melihat putusan ini, sepertinya…

Read More