Irwan Daulay: Setahun Lagi, Pemerintahan SUKA Harus Inovatif Bangun Madina

MK telah mengeluarkan Putusan No 18/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 yang dimohonkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

topmetro.news – MK telah mengeluarkan Putusan No 18/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 yang dimohonkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Putusan tersebut menolak permohonan pemohon membatalkan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 membatasi masa jabatan pasangan kepala daerah yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 hanya sampai tahun 2024.

“Melihat putusan ini, sepertinya juga akan berlaku bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sukhairi – Atika (SUKA),” kata pengamat ekonomi dan pembangunan Madina, Irwan Daulay, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya lanjut Irwan, para pemohon menyebutkan, pasangan kepala daerah seharusnya menjalani masa jabatan lima tahun sejak pelantikan, 9 Juli 2021. Masa jabatan ini, mestinya berakhir pada 9 Juli 2026. Bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada tersebut. Sebab, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka masa jabatan para pemohon hanya 3 tahun 5 bulan.

Salah satu pasangan kada yang termasuk dalam putusan MK itu adalah Pasangan SUKA. Mereka saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina. Pasangan ini akan berakhir periodenya di tanggal 22 Juli 2024 dengan masa jabatan hanya 3,5 tahun.

Sebagaimana Pasal 201 Ayat (11) UU No 10 Tahun 2016, setelah menyelesaikan masa jabatan tertanggal 22 Juli 2024 akan digantikan oleh penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dilantiknya bupati/wabup hasil Pilkada November 2024.

”Oleh karena itu, terhitung tanggal 22 Juli 2023 masa tugas HM Ja’far Sukhairi Nasution/Atika Azmi Utammi Nasution tinggal 1 tahun lagi. Jika ingin maju lagi harus lebih aktif turun ke masyarakat dan menggerakkan seluruh kekuatan Pemkab secara optimal. Dan memacu para kepala desa untuk lebih agresif menjalankan program-program instan yang efeknya langsung terasa oleh masyarakat,” pungkas mantan dosen Unimed itu.

Fokus

Bisa jadi imbuhnya, untuk kepentingan pilkada, bupati dan wabup perlu mempertimbangkan untuk mundur dari pengurus partai politik. Serta fokus memanfaatkan jabatan yang tersisa untuk meningkatkan kinerja di depan publik dan mewujudkan visi misi yang belum terlaksana.

Selain itu sambungnya, perlu memperbaiki citra di depan guru-guru dan kepala sekolah yang belakangan ini agak kurang baik. Hal itu akibat kebijakan-kebijakan yang meresahkan para tenaga pendidik serta tenaga honor dan P3K di Madina.

”Hal ini dapat menjadi obyek gugatan di MK atau menjadi obyek sengketa di Bawaslu. Bahkan bisa dipidana. Hal ini mengingat perkembangan pemahaman publik terhadap Pilkada sudah semakin matang. Sehingga pola lama untuk meraih suara dan memenangkan pertarungan tidak efektif lagi,” tandasnya.

“Misalnya mengerahkan ASN, memainkan politik uang, maupun bekerjasama dengan oknum penyelengara. Bagi penantang ini menjadi peluang besar untuk bertarung secara fair. Dan bagi saya sendiri, bupati ke depan harus lebih perduli terhadap masalah pembangunan manusia Madina yang saat ini masih berada di bawah kabupaten/kota di Tabagsel,” urainya.

“Misalnya terkait angka morbiditas yang tinggi memengaruhi angka harapan hidup. Kualitas lulusan pendidikan formal yang saat ini kurang dapat perhatian. Serta bagaimana memacu investasi agar perekonomian semakin baik. Karena saat ini angka kemiskinan Kabupaten Madina cukup tinggi. Begitu juga angka pengangguran,” lanjutnya.

Pilihan Masyarakat

Bagi masyarakat Madina yang cinta perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, pengangguran dan perbaikan akhlak, masih memiliki waktu untuk berpikir. Apakah Pasangan SUKA masih layak untuk melanjutkan kekuasaan. Atau perlu melahirkan figur-figur baru yang menurut masyarakat lebih fresh dan lebih baik.

“Hal ini kembali kepada mereka. Karena satu suara tetap menentukan bagi akumulasi suara yang dibutuhkan untuk terpilih sebagai pemenang. Meskipun harus kita akui Pasangan SUKA ini sebenarnya ingin melakukan banyak terobosan dengan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh Madina yang ada di perantauan,” katanya.

Namun dalam hal implementasi, lanjut Irwan, masih banyak kendala, khususnya respon dari beberapa OPD yang masih perlu pembenahan dan perbaikan. Baik soal komitmen, kesungguhan, maupun kemampuan personalitinya.

“Karena tantangan ke depan semakin kompleks. Urusan daerah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada bupati/wabup dan OPD-nya. Dunia usaha harus tampil, terutama anak-anak muda yang kreatif dan memiliki mimpi. Oleh karena itu mulai saat ini anak-anak muda harus memperbaiki pola pikir. Serta berani tampil memasuki dunia usaha,” tegasnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment