Pernah DPO, Pengamat Minta Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Konglomerat Mujianto

perkara konglomerat terkenal

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara konglomerat terkenal, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Kali ini Mujianto selain menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp39,5 miliar.…

Read More

Ahli LKPP: Terdakwa Ka UPT Eks Kusta Sicanang-Belidahan Selaku KPA Bisa Batalkan Rekanan CV GS

ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

topmetro.news – Giliran Dr Ahmad Feri Tanjung, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Sedangkan kedua terdakwa yakni Dra Christina Br Purba selaku Kepala (Ka) UPT Yansos Eks Kusta…

Read More

Direktur PT KAYA Diadili Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar

Canakya Suman (42), Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Senin (8/8/2022), secara video teleconference (vicon) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

t topmetro.news – Sempat dipenjara perkara penggelapan sertifikat, kini Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman, kembali diadili perkara dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar di PN Medan, Senin (8/8/2022). Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Canakya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha…

Read More

Ini Alasan Penundaan Tuntutan 2 Terdakwa Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG di Desa S Tiga Aek Nabara

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), nggak jadi dibacakan.

topmetro.news – Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), tidak jadi. Kedua terdakwa yakni Tri Hartono selaku kades dan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah). Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memang sempat membuka persidangan di…

Read More

Korupsi APBDes Rp412 Juta, Mantan Kades Lae Sering Dituntut 6,5 Tahun

Jamayor Silaban, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis menjelang petang (4/8/2022), menghadapi tuntutan pidana 6,5 tahun penjara

topmetro.news – Jamayor Silaban, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis menjelang petang (4/8/2022), menghadapi tuntutan pidana 6,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga kena tuntut dengan pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dterbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.…

Read More

Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 M

Terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN, Mujianto (67), Rabu (3/8/2022), mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank pemerintah, Mujianto (67), Rabu (3/8/2022), mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Konglomerat itu di antaranya menghadapi dakwaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana menguraikan,…

Read More

Pernah Dihukum 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Lain, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis Hanya 1 Tahun

mantan Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar, kembali divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Sudah pernah dihukum alias terpidana 5 tahun penjara kuga terkait perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, mantan Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar, kembali divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Kamis (28/7/2022), di Cakra 2, dalam amar putusannya menyatakan bukan hanya tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Tebingtinggi.…

Read More

Kelebihan Bayar, Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dituntut 5,6 Tahun

Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dituntut 4,5 Tahun

topmetro.news – M Umbar Santoso alias Cecep selaku rekanan proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lewat persidangan virtual, Rabu (27/7/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, dituntut agar dipidana 5,6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak…

Read More

Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Gajahmada Dihukum 7 Tahun

Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin lewat persidangan secara virtual, Rabu (27/7/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin lewat persidangan secara virtual, Rabu (27/7/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan dalam…

Read More

Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba Dituntut 7 Tahun, 2 Lainnya 6,5 Tahun

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (21/7/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara

topmetro.news – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (21/7/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga jatuh kepada Mahler Tamba selaku mantan Kepala…

Read More