Rugikan Negara Rp1 M, Dua Mantan Ketua KONI Tapsel Diadili jadi ‘Pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan

Dua mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (11/7/2023), jadi 'pesakitan'.

topmetro.news – Dua mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (11/7/2023), jadi ‘pesakitan’. Mereka menjalani sidang secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, terkait perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah.

Zulkifli Lubis Ketua Umum KONI masa bakti tahun 2015 hingga 2019 juga selaku pemilik UD R Lubis tahun 2019 – 2021, juga sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) tahun 2019 hingga 2020 secara sendiri.

Atau bersama-sama dengan Rudy Saputra (2019 sampai 2003) juga selaku Direktur CV (MA) sekaligus pemilik Toko Swalayan 88, disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel Amiruddin Harahap dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa menggunakan dana hibah KONI Tapsel TA 2019 hingga 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak melibatkan personalia kepengurusan KONI Tapsel dalam proses pencairan dana hibah KONI TA 2019. Tidak melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa pada TA 2019 sampai 2021 secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel.

Terdapat kegiatan fiktif serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Tapsel di 3 TA tersebut tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

Di TA 2019, terdakwa Zulkifli Lubis secara bertahao mencairkan dana hibah Rp995 juta. Sementara di Desember 2019, posisinya digantikan Rudy Saputra untuk masa bakti 2019 sampai 2003.

Setelah berkas usulan dana hibah lengkap dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian mentransfer dana hibah termin I TA 2020 pada tanggal 18 Mei 2020 ke rekening KONI Tapsel Capem Sadabuan sebesar Rp300 juta dan dicairkan terdakwa Rudy Saputra dan saksi Maida.

Saksi Maida selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan disimpan di brankas pribadi Rudy Saputra.

Bahwa sebelum dana hibah KONI Kabupaten Tapsel TA 2019-2021 dicairkan, terdakwa Zulkifli Lubis dan saksi Rudy Saputra menggunakan uang pribadi terdakwa Zulkifli dan saksi Rudy Saputra untuk membayar/mendahulukan seluruh kegiatan/operasional KONI.

Menurut para pengurus, apabila terdapat kegiatan oleh KONI Kabupaten Tapsel, harus meminta biaya pelaksanaan kegiatan langsung kepada terdakwa Zulkifli Lubis maupun Rudy Saputra.

Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada KONI Kabupaten Tapsel TA 2019 hingga 2021 dan dilaksanakan oleh kedua terdakwa melalui UD R Lubis dengan pemilik terdakwa Zulkifli Lubis, CV MA dengan Direktur terdakwa Rudy Saputra dan Wadir Zulkifli Lubis.

Melalui CV Haki Rophil Lubis dan keluarga dengan Direktur Rudy Gustiaji Lubis akan tetapi pada dasarnya toko ini dikelola oleh terdakwa Zulkifli Lubis, Swalayan 88 (pemiliknya terdakwa Rudy Saputra)

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan, tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengatakan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang untuk pemeriksaan pokok perkara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment