topmetro.news – Gunardi (39), oknum pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/3/2022), menjalani sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Kedua agan pos yang dikelola terdakwa dengan nama ‘Bustaman’ dan ‘Fajar’, periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri. Mengakibatkan kerugian keuangan negara…
Read More