Tuntutan 3 Terdakwa Kredit Macet Rugikan Negara Rp1,4 M di Bank Sumut Cabang Stabat Ditunda, ini Alasannya

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa korupsi senilai Rp1,4 miliar beraroma kredit macet di Bank Sumut Cabang Stabat, Senin (19/6/2023), di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda.

topmetro.news – Tuntutan terhadap ketiga terdakwa korupsi senilai Rp1,4 miliar beraroma kredit macet di Bank Sumut Cabang Stabat, Senin (19/6/2023), di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda. Yakni atas nama terdakwa Isben Hutajulu selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016, H Suherdi sebagai Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), serta stafnya Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi)…

Read More