Hanya 1 Saksi di UPT Eks Kusta Sicanang-Belidahan Sebut Terima 60 Kg Beras per Bulan

Dari sejumlah saksi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang hadir di persidangan, masih hanya Nursaada saja yang menerangkan menerima bantuan beras total 60 kg untuk 2 dewasa dan 2 anak per bulannya.

topmetro.news – Dari sejumlah saksi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang hadir di persidangan, masih hanya Nursaada saja yang menerangkan menerima bantuan beras total 60 kg untuk 2 dewasa dan 2 anak per bulannya. Demikian ia sampaikan saat memberi kesaksian, Senin (15/8/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor…

Read More

Pernah DPO, Pengamat Minta Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Konglomerat Mujianto

perkara konglomerat terkenal

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara konglomerat terkenal, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Kali ini Mujianto selain menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp39,5 miliar.…

Read More

Kuasai 3 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Wardi bin Ibrahim, warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan secara online, Selasa petang (9/8/2022), di Cakra 8 PN Medan, akhirnya menerima ganjaran 9,5 tahun penjara.

topmetro.news – Wardi bin Ibrahim, warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan secara online, Selasa petang (9/8/2022), di Cakra 8 PN Medan, akhirnya menerima ganjaran 9,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa berprofesi sebagai petani itu juga kena hukum dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara. Majelis hakim dengan ketua…

Read More

Anak Kelas 2 SMP Korban Cabul Teriak Nggak Terima Terdakwanya Dihukum 5,5 Tahun

korban cabul yang masih duduk di kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan, Rabu (10/8/2022), di Cakra 4 PN Medan spontan teriak, beberapa saat setelah Hakim Ketua Oloan Siahaan menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ringgo (juga nama samaran).

topmetro.news – Citra (bukan nama sebenarnya-red), korban cabul yang masih duduk di kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan, Rabu (10/8/2022), di Cakra 4 PN Medan spontan teriak, beberapa saat setelah Hakim Ketua Oloan Siahaan menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ringgo (juga nama samaran). “Saya keberatan (vonis 5,5 tahun penjara) Pak Hakim. Saya mau…

Read More

Ini Formasi Majelis Hakim Sidangkan Ka RTP Polrestabes dkk Terkait Tewasnya Tahanan

Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan diinformasikan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara atas nama Aipda Leonard Sinaga, oknum Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan, dan kawan-kawan (dkk)

topmetro.news – Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan diinformasikan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara atas nama Aipda Leonard Sinaga, oknum Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan, dan kawan-kawan (dkk). Nama Leonard disebut-sebut terkait kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra akibat dipukuli sesama tahanan sebanyak 7 orang (berkas penuntutan terpisah-red). “Sudah. Pimpinan mengunjuk…

Read More

JPU Hadirkan Saksi Pergoki Terdakwa Bawa Goni Hasil Curi Kabel Tower XL

Giliran Jhonson Purba, menjadi saksi dalam sidang kasus pencurian kabel, di Cakra 7 PN Medan, Selasa (9/8/2022)

topmetro.news – Giliran Jhonson Purba, menjadi saksi dalam sidang kasus pencurian kabel, di Cakra 7 PN Medan, Selasa (9/8/2022). Jhonson adalah orang yang memergoki terdakwa Suwandi alias Andi (36), membawa goni (karung) usai melakukan pencurian kabel pada tower (menara) operator seluler XL. “Kurang lebih 5 kali towernya kehilangan kabel. Baru ini pelaku bisa diamankan. Ada katanya kawannya satu lagi tapi…

Read More

Ini Alasan Penundaan Tuntutan 2 Terdakwa Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG di Desa S Tiga Aek Nabara

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), nggak jadi dibacakan.

topmetro.news – Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022), tidak jadi. Kedua terdakwa yakni Tri Hartono selaku kades dan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah). Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memang sempat membuka persidangan di…

Read More

Korupsi APBDes Rp412 Juta, Mantan Kades Lae Sering Dituntut 6,5 Tahun

Jamayor Silaban, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis menjelang petang (4/8/2022), menghadapi tuntutan pidana 6,5 tahun penjara

topmetro.news – Jamayor Silaban, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis menjelang petang (4/8/2022), menghadapi tuntutan pidana 6,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga kena tuntut dengan pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dterbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.…

Read More

Hakim: Yang Betul lah, Namamu Tigor Kok Bisa Didakwa Nyolong Kabel di Hermes Realty

Walau bukan Orang Batak Toba, Hakim Ketua Sayed Tarmizi, di awal sidang sebelum pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kamis (4/8/2022), di Cakra 3 PN Medan sempat menanyakan identitas terdakwa, Tigor Pasaribu (40).

topmetro.news – Walau bukan Orang Batak Toba, Hakim Ketua Sayed Tarmizi, di awal sidang sebelum pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kamis (4/8/2022), di Cakra 3 PN Medan sempat menanyakan identitas terdakwa, Tigor Pasaribu (40). “Tigor ini Bahasa Batak kan? Apa artinya? O, lurus. Jadi kok bisa kau didakwa mencuri kabel listrik? Katanya lurus. Kek mana ceritanya,” tanya Sayed Tarmizi kemudian…

Read More

Istri Sah Kontraktor Nekat Kawin Lagi, Santi Dihukum 4 Tahun, Sang Pujaan Hati 31 Bulan

Wanita jelita Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward lewat persidangan secara virtual, Rabu (3/8/2022), di Cakra 6 PN Medan akhirnya divonis 4 tahun penjara. Sama dengan tuntutan JPU alias conform.

topmetro.news – Wanita jelita Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward lewat persidangan secara virtual, Rabu (3/8/2022), di Cakra 6 PN Medan akhirnya divonis 4 tahun penjara. Sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sedangkan sang pujaan hati yang sempat dinikahinya tanpa seizin suaminya yang sah, dihukum 31 bulan penjara. Lebih ringan 17 bulan dari tuntutan JPU. Majelis hakim diketuai Ulina Marbun…

Read More