Miliki 53 Pil Extacy, Hani Divonis 6 Tahun Penjara

tahun penjara

topmetro.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang diketua Jarihat Simarmata SH MH, memvonis Wahani Baria Pati alias Hani selama 6 tahun penjara, setelah terbukti memiliki 53 jenis pil Extacy, pada kamis (23/8/2018). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba SH yang meminta terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara. Ditangkap di Rumah…

Read More