Miliki 53 Pil Extacy, Hani Divonis 6 Tahun Penjara

tahun penjara

topmetro.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang diketua Jarihat Simarmata SH MH, memvonis Wahani Baria Pati alias Hani selama 6 tahun penjara, setelah terbukti memiliki 53 jenis pil Extacy, pada kamis (23/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba SH yang meminta terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara.

Ditangkap di Rumah

Dalam putusan itu di jelaskan, bahwa terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, di rumahnya Jalan Sewuampu Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Petugas menangkap terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis extacy.

Saat diperiksa para saksi dari dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok diduga narkotika golongan I berupa ekstasi.

Narkotika Golongan I

Kemudian, 17 pil berwarna merah bata berlogo huruf R diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, 19 pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis eksati milik terdakwa yang diterima terdakwa dari Teguh yang merupakan pesanan Akub.

Dalam dakwaan jaksa Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, sedangkan Teguh dan Akub masih borun dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.(TM/ERWAN)

Related posts

Leave a Comment