topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Adil Aulia (28), Selasa (2/7/2019) divonis pidana 6 bulan penjara. Sidang di Cakra 3 PN Medan tersebut, Hakim Ketua Mian Munthe SH juga menghukum terdakwa denda Rp1 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila…
Read More