Simpan Belasan Burung Dilindungi, Adil Dihukum 6 Bulan Penjara

satwa dilindungi
Advertisement

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Adil Aulia (28), Selasa (2/7/2019) divonis pidana 6 bulan penjara.

Sidang di Cakra 3 PN Medan tersebut, Hakim Ketua Mian Munthe SH juga menghukum terdakwa denda Rp1 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana) satu bulan kurungan.

Burung Langka

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan tunggal pidana Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah di bidang konservasi sumber daya alam. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Ketika ditanya hakim ketua, warga Jalan KLY Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tersebut hanya terdiam dan tertunduk di ‘kursi pesakitan’.

Sementara Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH yang dikonfirmasi awak media menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut. “Kami terima Bang. Sebelumnya tuntutan 8 bulan penjara,” urainya sembari mengawal terdakwa menuju tahanan sementara PN Medan.

Sementara mengutip dakwaan, Adil Aulia, warga Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Mabar tersebut bersama rekannya Robby yang masih DPO tanpa hak menyimpan burung langka (satwa dilindungi) itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orangtuanya Jalan Jl. KLY Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan lima ekor di antaranya Kakatua Raja (dimiliki Desember 2018), 5 ekor Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Gelambir Ganda.

Upah Rp1,2 Juta

Terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam Provinsi Sumut yang melakukan pengembangan membekuk terdakwa saat memberi makan burung-burung tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment