Sidang Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Mobil, Kuasa Korban Mohon Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin.

topmetro.news – Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin. Ada yang aneh dalam persidangan tersebut. Pasalnya, kendati…

Read More