Sidang Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Mobil, Kuasa Korban Mohon Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin.

topmetro.news – Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin.

Ada yang aneh dalam persidangan tersebut. Pasalnya, kendati sejak awal pelaporan ke Polda Sumut, Meily Bangun bersikukuh melaporkan dan memenjarakan keponakannya tersebut terkait tudingan memalsukan kwitansi penjualan 1 unit mobil Fortuner milik ibu kandung Meily Bangun yang juga nenek terdakwa Sarah, serta korban Radumalem Sinuraya juga memohon agar Meily segera membebaskan Sarah dari tahanan Polda Sumut, namun Meily bersikukuh untuk tetap memenjarakan keponakannya tersebut.

Namun, pada saat persidangan Hari Senin (25/3/2024) awal pekan kemarin, justeru kuasa korban Meily Menda Bangun bermohon agar Majelis Hakim dalam amar putusan nanti membebaskan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dari segala dakwaan.

Meily yang juga merupakan salah seorang ahli waris Radumalem Sinuraya beberapa kali tampak mengangkat kedua telapak tangannya di bawah dagu bermohon kepada majelis hakim agar terdakwa berusia 23 tahun itu dibebaskan dari segala dakwaan.

“Izin Yang Mulia. Saya jauh-jauh datang dari Jakarta ke Medan ini mohon agar keponakan saya ini (terdakwa) dibebaskan. Awalnya saya gak tahu-menahu dengan perkara ini,” mohonnya kepada Ketua Majelis Hakim.

Dijelaskan Meily, bahwa belakangan keluarga mengetahui bahwa surat dan kwitansi jual beli mobil antara mamanya (Radumalem Sinuraya) dengan terdakwa dipalsukan oleh mama terdakwa (Meita Franciska Tarigan, berkas penuntutan terpisah).

Meily menjelaskan bahwa terdakwa percaya begitu saja dengan keterangan mamanya si Meita Franciska Tarigan. Sehingga terdakwa meneken saja surat jual beli itu. Selain itu, terdakwa kemudian disuruh mamanya untuk menggadaikan mobil Fortuner dengan menjaminkan BPKP (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama ibu saksi korban, Radumalem Sinuraya.

“Mobil Fortunernya sempat beberapa minggu gak tahu di mana keberadaannya. Mohon bebaskan keponakan saya ini Yang Mulia. Belakangan kami mengetahui kalau semuanya ini perbuatan ipar saya. Sebab, ipar saya gak berani menggadaikan BPKB-nya karena namanya sudah diblacklist di kalangan leasing. Makanya disuruhnya lah anaknya (terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun) untuk menggadaikannya ke leasing,” terang Meily.

“Iya Yang Mulia. Digadaikan ke leasing sebesar Rp330 juta untuk cicilan 36 bulan. Cicilan per bulannya Rp13.350.000. Baru dilunasi 7 bulan,” mohon saksi korban kembali dengan kedua telapak tangan di bawah dagu.

Menyikapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani didampingi Hakim Anggota yakni Dr Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan dimaksud dan meminta Meily juga membuat permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim.

“Bisa saja terdakwa ini divonis bebas bila memang tidak terbukti. Tapi perlu saudara ketahui, ada pihak lain yaitu leasing yang telah mengeluarkan dana dengan boroh BPKP atas nama ibu saudara,” urai Hakim Ketua.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, ibunya terdakwa, Meita Franciska Tarigan sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, PT Medan kemudian menguatkan putusan PN Medan. Perkaranya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum BGGinting & Rekan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan bibi terdakwa sendiri yakni Meili Melinda Bangun dengan menggunakan surat kuasa melapor terhadap ibu terdakwa Sarah.

Dalam laporan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan bibi terdakwa ke Polda Sumut yang sempat kontroversial tersebut, penyidik Polda Sumut terus menetapkan terdakwa sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan surat.

Padahal korban sendiri yakni nenek terdakwa atau ibu pelapor sudah menyatakan tidak mau melanjutkan laporan ini dengan membuat surat pencabutan kuasa yang telah diberikan korban kepada Meily.

“Namun, entah faktor apa, Polda Sumut mengabaikan surat tersebut dan tetap melanjutkan perkaranya,” ujar Ruly Saragi SH, Muhammad Suhaji SH, dan Rizwan SH kepada awak media, termasuk topmetro.news, Senin (25/3/2024).

Ruli menambahkan, sebenarnya Tim PH terdakwa kecewa karena JPU tidak bisa menghadirkan korban di persidangan secara langsung, agar majelis hakim dapat benar-benar menilai fakta-fakta yang ada. “Kami yakin, jika JPU bisa menghadirkan korban Radumalem Sinuraya di persidangan, perkara ini pasti sudah selesai,” katanya.

Tim PH terdakwa Sarah menjelaskan, kasus pertikaian ini bermula saat Meili Menda Bangun melaporkan keponakannya sendiri yakni Sarah Dwi Vicktori Bangun ke Subdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner, yang saat ini perkaranya telah bergulir ke PN Medan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment