topmetro.news, Taput – Penggunaan Dana BOS tidak bisa sewenang-wenang kepala sekolah. Di mana, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus diikuti setiap satuan pendidikan. “Petunjuk teknis sudah ada. Tidak mungkin Satuan Pendidikan mengelola Dana BOS sewenang-wenang,” ujar Kepala SMAN1 Pahae Julu Joinher Ambarita SPd kepada wartawan belum lama ini. Joinher Ambarita…
Read More