topmetro.news, SERGAI – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran lanjutan bernomor 18.12/440.441/1625/VI/2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Yohnly Boelian Dachban, di ruang…
Read More