Polsek Medan Kota Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi

Polsek Medan Kota

topmetro.news – Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dari penyergapan di depan sebuah wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, dari pengungkapan itu turut diamankan dua tersangka tersangka berinisial Ramdas (55) dan Rahmadianto (35) kedua warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Medan.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing berisi 500 butir,” jelas Riko saat rilis keberhasilan tersebut di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) siang.

Polsek Medan Kota Lakukan Penyamaran

Kata Riko, penangkapan ini dilakukan sekitar dua pekan, tepatnya Minggu (6/9/2020) pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi disalah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Setelah itu, Kapolsek Medan Kota membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran) hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Riko mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya kemudian mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan wisma tersebut.

Baca Juga: Tekab Medan Kota Tangkap Pemasok Narkoba

“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” ungkapnya di Polsek Medan Kota..

Aksi kedua tersangka dilatarbelakangi mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment