Kurir 5 Kg Sabu Menyesal, Baru Terima Rp3 Juta dan Pembelinya Ternyata Petugas

terdakwa perantara jual beli

topmetro.news – Syarifuddin alias Adin (35), warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang jadi terdakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli 5 kg narkotika jenis sabu mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut diungkapkan Adin saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan secara teleconference (online) di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9/2020).

“Jadi kamu menyesal? Berapa uang operasional yang sempat kamu terima dari yang punya? Berapa harga sabunya kamu jual?” cecar Hakim Ketua Deson Togatorop.

Terdakwa mengaku baru menerima uang Rp3 juta dari pemilik sabu bernama Iwan (masih buron/SPO). Uang itu untuk biaya perjalanan dari Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh ke Kota Medan.

Menurut rencana, 5 kg sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp10 juta. Sedangkan siapa calon pembelinya, imbuh Syarifuddin, akan ia ketahui dari Iwan lewat sambungan ponsel.

Karena capek menyetir sendiri mobil Toyota Agya milik adik iparnya, terdakwa pun mampir sekaligus istirahat di Café Bang AM, Kamis (27/2/2020), sekira pukul 13.00 WIB. Cafe itu sendiri adalah tempat jualan Mi Aceh pada seputar Jalan Sisingamangaraja Medan.

Petugas Menyaru Pembeli Sabu

Terdakwa kemudian menghubungi pemilik sabu. Kemudian terdakwa mendapatkan nomor SIM ponsel seseorang sebagai calon pembelinya. Syarifuddin kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu sekaligus bertransaksi dekat lokasi warung tersebut.

Naas tidak dapat ditolak. Petugas berpakaian preman yang menyaru sebagai calon pembeli, lalu langsung membekuk terdakwa Adin. “Jadi peristiwanya sesuai dengan dakwaan Bu Jaksa ya?” timpal Deson. Dan Syarifuddin mengiyakannya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU dari Kejari Medan Maria Tarigan kemudian meminta waktu sepekan untuk membacakan materi tuntutan.

JPU menjerat terdakwa perantara jual beli sabu itu dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment