Simpan 4 Gram Sabu dan 10 Butir Pil Ekstasi, Warga Sergai Diciduk

Warga Sergai diciduk

topmetro.news – Warga Sergai diciduk polisi Rabu (9/9/2020)  pukul 17.30 WIB. Ini merupakan hari sial bagi SFS alias Bogik (34), warga Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya disaat dirinya sedang menunggu pesanan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, diJalan Glatik , Lingkungan I Kelurahan Pinang Macung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dirinya justru ketangkap Polisi berikutbarang bukti yang dimilikinya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH melalui kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan, kepada kru MTC, Selasa (15/9/2020) membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi warga Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Sergai.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal Rabu (9/9) sekira pukul 16.00 wib, dimana ketika itu Satresnarkoba Polres Tebing Tunggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik Lk 1, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkotika.

Mendapatkan infomasi itu, anggota Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi atas perintah Kasat Narkoba, AKP. M.Yunus Tarigan langsung berangkat kesasaran.

Setibanya di TKP, tepatanya didepan salah satu Rumah warga yang berada di pinggir jalan Glatik, personil Satresnarkoba ada melihat seorang laki- laki sedang berdiri ditepi jalan.

Dan sesuai dengan ciri ciri yang diterima, saat itu diduga pria tersebut sedang menunggu karena akan melakukan transaksi.

Tanpa fikir panjang lagi, pria tersebut pun kemudian didekati dan langsung diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dari dalam tas sandang warna Coklat yang saat itu sedang dipakai lekai tersebut saat diperiksa ternyata ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 dan 10 butir Pil diduga ekstasi.

Kemudian lelaki tersebutpun diintrogasi dan mengaku kalau dirinya bernama Siswanto Sinaga alias Bogik, sedangkan narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama panggilan Ane (belum tertangkap..red).

“Usai digeledah dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tersangka Bugi pun di bawa ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya teremasuk barang bukti berupa barang haram,” beber AKP Josua Nainggolan

Dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baca pula | Polsek Medan Kota Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dari penyergapan di depan sebuah wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, dari pengungkapan itu turut diamankan dua tersangka tersangka berinisial Ramdas (55) dan Rahmadianto (35) kedua warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Medan.

reporter | jeremitaran
sumber | matetalinga

Related posts

Leave a Comment