topmetro.news – Personil Satreskrim Polsek Bangun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian saat dalam pelariannya ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (17/9/2020), pukul 09.30 WIB.
Pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2020) pukul 04.00 WIB lalu, dengan lokasi Huta lll, Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Malela Simalungun. Kemudian korban melakukan pelaporan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB pagi.
Pelapor adalah Syaiful (41), warga Bandar Malela, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Dalam laporanya yang tertuang dalam LP/45/lX/2020/SU/SIML- Bangun, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Supra X tahun 2019 BK 5557 TBL dari dalam rumahnya. Taksiran kerugian mencapai Rp18 juta karena pencurian itu.
Berdasarkan laporan korban, personil Satreskrim Polsek Bangun melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi-saksi. Alhasil, polisi mendapatkan identitas pelaku bernama Sugiarto alias Jek (37), warga Huta l, Nagori Hutadipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, serta keberadaannya yang telah melakukan pelarian ke Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pelaku dan Barang Bukti
Dengan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Lumban Sirait SH, personil pun melakukan pengejaran, Rabu (16/9/2020), ke Rokan Hilir. Tepatnya Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Lalu, Kamis (17/9/2020), pukul 09.30 WIB, personil berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor curian. Hasil interogasi, kemudian pelaku mengaku bahwa benar ia melakukan pencurian sepeda motor korban. Kemudian langsung kabur dengan sepeda motor curiannya ke Rokan Hilir.
BACA | Mayat Warga Helvetia Ditemukan di Atas Genteng di Simalungun
Pelaku dan barang bukti pun diboyong ke Mapolsek Bangun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
reporter | David Napitu