Mantan Anggota DRPD Karo Usul ke Pemkab, 4 Desa Ubah Status Jadi Kelurahan

Mantan anggota DPRD Karo

topmetro.news – Mantan anggota DPRD Karo Thomas Joverson Ginting meminta dan mengusulkan kepada pemkab setempat untuk proaktif menyikapi desakan dari berbagai elemen masyarakat agar empat desa pada wilayah Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe berubah statusnya menjadi kelurahan.

“Pemekaran status itu merupakan kebijakan atau upaya pemerintah dalam rangka membentuk kelurahan baru. Dengan tujuan tercapainya efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Thomas Joverson Ginting.

Hal itu ia sampaikan saat berdiskusi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Kamis (1/10/2020), bertempat Kedai Eikel Korpri Berastagi. Turut saat itu mendampingi bupati, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi MSi dan Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana.

Menurut Thomas, perubahan status desa menjadi kelurahan menuntut adanya perubahan perangkat. Walaupun kedua sistem pemerintahan ini setara, tetapi komponen-komponen yang ada dalam birokrasinya berbeda.

“Jika hal ini terwujud, pemerintah sebagai pelayan masyarakat (public service) sudah selayaknya memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat dalam menunjang peningkatan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan,” urainya.

Desa yang patut berubah status ke tingkat kelurahan, seusai kriteria Kecamatan Berastagi, yakni Desa Raya dan Desa Rumah Berastagi. Sedangkan Kecamatan Kabanjahe adalah Desa Ketaren dan Desa Samura.

Respon Bupati Karo

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pada prinsipnya pemkab siap merespon. Tentunya, sepanjang memenuhi azas azas pemerintahan dan regulasi dalam konteks pemerintah daerah dalam upaya pembentukan, penggabungan, pemekaran dan penghapusan kelurahan.

“Keinginan itu sesuai program pemerintah dalam rangka merespon dan mengakomodasi perkembangan dan kompleksitas kepentingan pelayanan masyarakat khususnya pada tingkat kelurahan. Termasuk dalam lingkungan Pemkab Karo,” ucapnya.

Selain itu, katanya, situasi posisi dan letak desa yang strategis, mengundang banyak masyarakat pendatang. Hal ini menyebabkan semakin heterogennya masyarakat desa.

Begitu juga dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai serta potensi ekonomi yang ada, dapat memberikan sebuah jaminan dan dukungan bagi pemerintah daerah, untuk dapat melaksanakan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Terkelin mengaku sangat berterimakasih atas saran dan masukan tersebut. Sehingga ia menginstruksikan OPD terkait termasuk Bappeda, untuk segera menindaklanjuti usulan pemekaran tersebut.

Sementara Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi MSi menambahkan, akan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan instansi terkiat. Seperti DPMD dan pemerintahan desa, untuk kemudian berlanjut ke dalam pembahasan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment