Kajian Pemko Medan Terhadap Ranperda RTRW Belum Maksimal

Ranperda tentang RTRW

topmetro.news – Pansus (Panitia Khusus) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2011-2031 menyampaikan laporan kinerja pada sidang paripurna internal pada Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2020).

Namun mengingat situasi seputar Gedung DPRD Medan menjadi sentral unjukrasa mahasiswa dan buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, laporan tersebut hanya sampai ke Bagian Persidangan tanpa pembacaan. Seluruh anggota pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.

Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menerangkan, susunan pansus sudah terbentuk akhir Bulan Januari 2020. Pansus telah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait yakni Bappeda Kota Medan. Bagian Hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Perkimtaru Medan, Badan Pertanahan Medan, Yagasu. Kemudian, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.

“Pansus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Pansus menilai data dan masukan yang diberikan oleh dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 ini,” ungkap Dedy melalui keterangannya.

Rencana Pansus

Ia menambahkan, pansus telah berencana melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dan Dirjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya, untuk pendalaman dalam penyelesaian ranperda tersebut.

“Namun, karena situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih kita rasakan, maka panitia khusus bersepakat untuk menundanya. Dan meminta penambahan waktu pembahasan,” imbuhnya.

Berpedoman pada Peraturan Tata Tertib DPRD Medan No. 1 Tahun 2020, pada Pasal 64 Ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan untuk tugas pembentukan perda. Atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.

“Pada rapat dewan yang terhormat ini, panitia khusus melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan. Apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya. Atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Medan Nomor 1 tahun 2020,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment