KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan 2020 sebesar 1.601.001

DPT Pilkada Medan

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akhirnya menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

Penetapan ini terlaksana dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.

Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Data Nana Minarti kepada wartawan, Jumat (16/10/2020), saat ditemui di Kantor KPU Medan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair, disaksikan Bawaslu Kota Medan M Fadly dan Turnip serta lainnya.

Jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615. Terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang. Berasal dari 21 kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Sedangkan penetapan angka DPT adalah 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303. Jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048. Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673.

Kecamatan dengan jumlah pemilih tertinggi adalah Medan Deli 124.296 orang. Kemudian Helvetia 105.837, Medan Marelan 105.385, lalu Medan Johor 105.113 orang, dan seterusnya.

“Dalam DPT ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya.

Masukan untuk DPT

Dalam kesempatan itu juga ia sampaikan, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT, masyarakat juga masih bisa memberikan masukan.

“Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan sampailan ke KPU Medan serta jajaran. Sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan disalurkan,” katanya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Yakni dengan menggunakan e-KTP saat hari pencoblosan pada TPS terdekat dengan alamat yang ada sesuai KTP elektroniknya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment