Warga Kecewa Pemutihan Tidak Sesuai Brosur, BPPRD Sumut Hanya Gratiskan Denda PKB

pemutihan tidak sesuai

topmetro.news – Program pemutihan yang dilaksanakan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyatakan denda PKB, BBN-KB kedua dan BBN-KB mutasi gratis, tidak sesuai fakta di lapangan.

Sebab, kenyataannya pada hari pertama pemutihan pajak, Senin (19/10/2020), masyarakat hanya digratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja sehingga membuat kekecewaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo menyarankan untuk langsung menanyakan masalah ketidaksesuain itu kepada pihak BPPRD Sumut. Sebab, pemutihan pajak merupakan program dari BPPRD Sumut.

Pemutihan Tidak Sesuai Brosur

“Sedangkan kita hanya pelayanan teknis saja. Dalam hal ini, kita membantu Dispenda dalam hal pembayaran pajak kendaraan,” ujar Wibowo, Senin (19/10/2020).

Dia mengaku sudah mengecek brosur pemutihan yang beredar di masyarakat mengenai pemutihan pajak kendaraan. Namun, hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang gratis, sedangkan lainnya bayar.

“Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat pihak Dispenda. Tapi, sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Untuk lebih lanjut silahkan tanya ke Dispenda Sumut,” tukasnya.

Prokes

Sementara, sebagai fasilitas dalam melaksanaan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumut, Wibowo memastikan pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

Wibowo mengatakan, Pemrov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.

“Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19,” sebut Wibowo.

Dia mengungkapkan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

Menurutnya, dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB.

“Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan,” ungkap dia.

Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal,” ucapnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment