PT Medan Perkuat Pidana Mati 2 Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh

Majelis Hakim PT Medan

topmetro.news – Tidak ada hal yang meringankan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan menguatkan putusan Hakim PN Medan, pidana mati tetap diberikan kepada dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg.

Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41), warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. Serta Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Data dari penelusuran online riwayat perkara SIPP PT Medan, Selasa (20/10/2020), majelis hakim dengan Ketua Linton Sirait dan hakim anggota Henry Tarigan dan Wawan Karya menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.

Rampas BB Avanza

Kedua terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Majelis Hakim PT Medan menetapkan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. BL 1180 UL, satu handphone (HP) merek Nokia warna putih dan hitam berikut sim card. Masing-masing dirampas untuk negara.

Sedangkan tas jinjing warna hitam, 30 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 30.000 gr (30 kg) dimusnahkan.

Putusan Conform

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan dengan Ketua Ahmad Sayuti, Senin (13/7/2020) menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. Vonis dalam Ruang Cakra 8 itu, sama dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan alias conform.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH, menjawab konfirmasi, Minggu malam (25/10/2020), mengaku belum belum bisa berkomentar. Karena belum menerima salinan putusan kedua kliennya.

Ketiban Apes

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan pada 11 November 2019 lalu, terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang bernama Nanda. Kemudian mengajak kerja untuk mengantar sabu ke Kota Medan.

Terdakwa kemudian mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan, apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.

Pria bernama Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BL 1180 UL dan berisi paket sabu.

Lagi ketiban apes, sesampainya pada pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut yang lagi melakukan pengembagan atas informasi masyarakat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment