Polsek Bilah Hilir Proses Kasus Pencurian Sawit Diduga Alas Hak tak Jelas

Polsek Bilah Hilir

topmetro.news – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangani kasus pencurian tanaman sawit di atas lahan negara yang telah dikelola masyarakat secara tidak profesional.

Sebab, kasus itu diproses diduga tanpa adanya alas hak yang jelas dan dilaporkan oleh Antonius Asdin Nainggolan.

Karena itu, terlapor Arnot Sitanggang (62), warga Dusun Simpang III, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Labuhanbatu untuk memohon perlindungan hukum dan kepastian hukum pada 14 Oktober 2020 lalu. Arnot Sitanggang juga meminta kasus pencurian itu digelar dan diambilalih Polda Sumut.

“Sebab, karena laporan kasus pencurian itu, tiga anak saya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal, mereka tidak ada melakukan pencurian. Saya berharap Poldasu mengambilalih kasus ini supaya jelas penanganannya,” ujar Arnot Sitanggang kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Dipanggil Penyidik Polsek Bilah Hilir

Dumas bermaterai 6000 tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik Ditreskrimum, Kajari Rantauprapat, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Kapolsek Bilah Hilir.

Kata Arnot Sitanggang, dalam Dumas itu dua anaknya, Hermanto Sitanggang dan Maruba Sitanggang serta Asiman Manulang telah dipanggil penyidik Polsek Bilah Hilir sebagai saksi.

“Keterangan para saksi menyebutkan, yang menanam pohon kelapa sawit tersebut adalah tanaman saya sendiri,” kata Arnot Sitanggang.

Dia juga menjelaskan, lahan itu telah dikelolanya sejak 1992 hingga saat ini, sesuai dengan surat pernyataan diketahui saksi-saksi termasuk Kepala Desa Tanjung Harapan atas nama Januari Ritonga pada 15 Maret 2009.

“Sebenarnya, Antonius Asdin Nainggolan yang telah mencuri buah kelapa sawit tanaman saya sejak 2015 sampai sekarang,” sebut Arnot Sitanggang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai penanganan kasus pencurian diduga tanpa alas hak yang jelas oleh Polsek Bilah Hilir itu mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu kepada penyidik.

“Kan begini, saya tidak tahu kasus per kasus yang ditangani. Karena itu, saya akan cek terlebih dahulu. Terima kasih atas informasinya,” tandas Deni, Kamis (5/11/2020) siang.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menanggapi kasus pencurian tanaman sawit di atas lahan negara itu mengatakan, seharusnya dicek terlebih dahulu alas hak kepemilikannya.

“Biasanya seperti itu, alas hak lawannya terlebih dahulu dicek dan dipastikan kebenaran kepemilikannya, baru kasus pencuriannya diproses,” sebutnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment