Uang Nasabah Hilang, Andar Situmorang: Tetapkan Dirut PT Maybank Indonesia Sebagai Tersangka

uang nasabah Maybank

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH minta agar kasus hilangnya uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), jangan terhenti pada penetapan tersangka saja.

“Tapi harus diusut tuntas siapa saja yang ikut ‘bermain’ dalam kasus ini. Apa mungkin hanya satu orang yang ‘bermain’ dengan aman?” sebut Andar Situmorang kepada topmetro.news, Selasa (10/11/2020).

Menurut Andar, penetapan kepala cabang berinisial A sebagai tersangka tersangka sudah benar. “Tetapi lebih benar lagi kalau Dirut PT Maybank itu harus dijadikan tersangka juga,” tegas Andar melalui sambungan telepon.

Sehingga Andar berharap Kapolri dan Kabareskrim segera menetapkan Dirut PT Maybank sebagai tersangka. Setelah sebelumnya, satu terduga pelaku berinisial A yang menjabat sebagai kepala cabang sudah menjadi tersangka.

Sesuai UU Perseroan, maka menurut Andar, Dirut PT Maybank bertanggungjawab atas kasus tersebut. “Sesuai UU Perseroan Terbatas, dirut adalah penanggungjawab perseroan baik dalam maupun luar pengadilan. Jadi intinya, bahwa dirut di kantor pusatnya itu harus dijadikan tersangka. Terapkan Undang-undang Perseroan Terbatas, karena itu sudah manipulasi perbankan,” tandasnya.

Reputasi Perbankan

Hal lain ditegaskan Andar adalah, jangan malah ada kesan menyalahkan nasabah. Dan jangan pula hanya berkutat pada masalah administrasi. “Koq jadi yang diurus mal-adiminstrasi. Padahal banknya yang nggak baik karena punya kepala cabang maling. Aneh juga sih. Yang utama adalah, siapa yang makan uang itu. Mau pakai nyalahin nasabah,” tandasnya.

Andar lantas mengutarakan Pasal 59 Ayat 2 UU Perbankan tentang Kehati-hatian. “Artinya, bank harus paham UU Perbankan. Aneh kalau bank tak paham UU Perbankan. Jangan jadi asal menyalahkan nasabah atau pegawai,” sebutnya.

“Itu jahat sekali mau makan uang nasabah dengan korbankan staffnya. Ini adalah preseden buruk dan akan merusak dan menghilangkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Bagaimana pun, lanjut Andar, kasus ini jelas telah menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga menurutnya, harus ada tindakan sangat tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan.

“Bila perlu cabut izinnya karena telah meresahkan masyarakat. Dan terutama jangan melindungi banker asing yang mencuri uang Rakyat Indonesia. Apalagi itu bank semi asing,” katanya.

“Mereka ambil uang ke Indonesia tapi malah menciptakan preseden buruk bagi perbankan Indonesia. Ini akan merusak dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Dan ironisnya, ini terjadi karena bank semi asing,” tegas Andar.

Selain itu, sebut Andar, bank harus bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan uang nasabah secara utuh. Dalam hal ini, kata dia, Dirut BI harus turut bertanggung jawab.

Uang Hilang Rp20 M

Sebagaimana berita berbagai media, nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan tabungan Rp20 Miliar di bank tersebut.

Winda sudah melaporkan kasus hilangnya uang Rp20 miliar dalam rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Sementara pihak Maybank Indonesia juga ingin masalah tersebut selesai pada pengadilan. Advokat Hotman Paris menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.

Dalam berbagai pemberitaan terungkap, raibnya duit simpanan milik atlet tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia Cipulir, Jakarta Selatan.

Pelaku yang juga kepala cabang berinisial A mengajaknya membuka simpanan berupa rekening berjangka. Karena bungan simpanan terbilang tinggi, korban pun tertarik. Winda Earl kemudian menyetorkan uang Rp20 miliar. Sebesar Rp15 miliar untuk rekening atas namanya sendiri dan Rp5 miliar untuk rekening kedua atas nama ibunya, Floretta.

Ternyata, pelaku A tak membuat rekening berjangka sesuai janji. Tersangka memalsukan semua data-data dan membuat korban percaya bahwa sudah memiliki rekening berjangka pada bank tersebut.

Korban sendiri baru mengetahui ketidakberesan itu setelah mengetahui saldo dalam rekeningnya tinggal Rp600.000. Sementara dalam rekening ibunya tinggal Rp17 juta.

Selanjutnya Winda lantas melapor ke pihak bank. Kemudian melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka serta langsung menjalani penahanan guna pemeriksaan. Polisi juga menyita sejumlah aset pelaku.

Penjelasan Maybank

Sementara pengacara Maybank Indonesia, Hotman Paris, menyebut kasus raibnya uang tabungan Winda Earl bukan kasus penggelapan dana nasabah biasa.

Melalui dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Mei 2020.

“Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020,” terang Hotman.

Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kata Hotman, kasus itu tidak sesimpel dugaan orang.

“Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang,” ucap Hotman.

Dalam pernyataan resminya, Presdir Maybank Taswin Zakaria menyatakan, pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait. Bahkan, ia mengaku bahwa sejatinya, perseoranlah yang melakukan laporan kepada kepolisian.

“Maybank juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan,” ujar Taswin.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment