PN Medan Eksekusi Rumah Warisan

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Negeri medan melakukan penyitaan sebuah rumah yang berada di Jalan laksana no 37 yang selama ini di tempati oleh Darmianti dan Lismarini, pada Kamis (27/04) sekira pukul 09.00 WIB

Pengadilan Negeri medan melakukan Eksekusi atas dasar permohonan  eksekusi No 256/Pdt 6/2012 jo No 207/PDT/2013/PTMDN, pengosongan rumah tersebut atas permohonan dari alm Edu risman agus yang di wakili ahli waris Zulfa,Sefriandy Pratama, Apriandi Wijaya, setelah sebelumya memenangkan perkara terhadap rumah tersebut yang selama ini di tempati oleh Darmianti dan Lismarini

Eksusi lahan tersebut berlangsung kondusif terlihat Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin serta beberapa petugas mengamankan jalanya eksekusi,

Sengketa rumah tersebut terjadi karena pihak alm Edi Risman agus memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut kerena sudah ada di lakukan transaksi jual beli dengan Nurmainainar, sementaa pihak keluarga Nurmainainar, Darmianti dan Lismarini merasa tidak pernah ada transaksi jual beli, dengan alm Edi Risman agus.

Akibat ekskusi tersebut Lismarini dan Darmianti pun hanya bisa pasrah dan belum tau akan tinggal di mana setelah eksuksi tersebut.

“Belum tau mau tinggal dimana, pasrah aja lah udah,lagian kami tidak terima dan pasti akan melakukan banding,” ujar Lismarini

Sementara Bambang abi manyu SH kuasa hukum dari pihak keluarga Lismarini mengatakan akan membuat laporan pengaduan kepala badan pengawas Mahkamah agung RI karena ia merasa ada kejanggalan dalam Pelaksanaan Eksuksi tersebut

“Saya kecewa dengan jalanya eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negri Medan,Bagaimana bisa Seorang yang sudah meninggal dunia 3 tahun yang lalu bisa mengajukan eksekusi, sata Merasa keberatan akan hal ini dan  akan mengadukan pengadilan PN medan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

“Ini terkesan pemaksaan,patut di Duga ada pemalsuan data-data klien saya dan ada tindakan pidana di dalamnya, bagaimana bisa nurmaniar  melakukan transaksi jual beli saat umur 9 tahun saya,” ujar Bambang.(TM/SURYA)

Related posts

Leave a Comment