PN Rantauprapat di Demo Kiamat

TOPMETRO.NEWS – Puluhan orang yang tergabung dalam  Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur (Kiama), melakukan aksi unjuk rasa damai  meminta Pengadilan Negeri (PN)Rantauprapat agar bertindak jujur,adil dan benar tanpa diskriminasi dalam memproses dan memutuskan perkara.

Pantauan wartawan, Kamis (27/4) dilokasi aksi, demo yang digelar massa dari Kiamat ini berdasar akibat dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara(SP3) dari Polres Labuhanbatu. Atas laporan Samsinar Siregar sesuai dengan STLP Nomor : 1706/X/2016/SU/RES-LBH terlapor dr.Martaon Barumun Siregar,  pasal yang disangkakan melanggar pasal 267 membuat surat palsu.Namun, Polres Labuhanbatu  mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Dengan keluarnya SP3 dari Polres Labuhanbatu ini, Samsinar Siregar menempuh jalur hukum dengan memprapidkan Polres Labuhanbatu melalui kuasa hukumnya Sulaeman Saleh,SH,MH yang sidang perdana dilaksanakan pada, Kamis (27/4).

Kordinator Aksi Bukhari Rahman,SH dalam orasinya mengatakan, vonis bersalahnya Samsinar Siregar oleh hakim PN Rantauprapat dengan dakwaan menganiaya sesorang dengan berdasarkan hasil Visum et Revertum Klinik Medistra Cikampak Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang ditandatangani dr. Martaon Barumun Siregar. Padahal, sudah jelas  dan terang bahwasanya visum dimaksud sangat diragukan  keberadaannya dalam persidangan.Karena yang melakukan pemeriksaan visum terhadap  orang yang dianggap dianiaya adalah seorang perawat,bukan dokter.

Ditambah lagi,pemeriksaan perawat dan sidokter sangat berbeda.Akibat kecerobah sang dokter tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Labusel mengeluarkan surat teguran kepada dokter Martaon Barumun Siregar bernomor :01/ST/IDI-LBS/VII/2016.Artinya,alat bukti yang digunakan untuk menghukum Samsinar Siregar dipaksakan.Bahkan yang tragisnya,pengaduan Samsinar Siregar ke Polres Labuhanbatu tentang dugaan terjadinya penyimpangan Visum et Revertum dari klinik Medistra Cikampak Labusel yang ditandatangani dr.Martaon Siregar,ditolak dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara(SP3).

“Disini kita bertanya tanya dan heran ada apa dengan proses hukum tersebut.Apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang perawat dan dijadikan sebagai dasar hasil Visum et Revertum dan sang dokter hanya tinggal tanda tangan,bukan sebuah penyimpangan.Apakah hasil pemeriksaan sang perawat dan sang dokter yang berbeda,bukan sebuah bukti penyimpangan.Apakah teguran dari IDI Labusel yang memberi teguran kepada sang dokter  karena melakukan kesalahan dalam proses Visum dan berakibat terpidananya Samsinar Siregar bukan sebuah bukti penyimpangan.Apakah proses yang dilakukan untuk mengeluarkan SP3 yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu sudah memenuhi syarat,”ujar  Bukhari dalam orasinya.

Bukhari menyebutkan,rakyat negeri ini harus nyaman dan aman dalam lindungan hukum NKRI,tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun.Lembaga Pengawas Kepolisian,Kejaksaan,dan Kehakiman harus serius dan fokus mengawasi kinerja personil di lembaga Yudikatif.Jangan kecewakan rakyat yang menggaji (memberi upah) dan memfasilitasi para personil yang ada di lembaga yudikatif.

Ada lima poin tuntutan dari kiamat diantaranya,meninjau ulang SP3 yang dikeluarkan pihak polres Labuhanbatu terhadap pengaduan Samsinar Siregar,tentang penyimpangan visum yang dikeluarkan Klinik Medistra Labusel agar PN Rantauprapat jujur dan adil dalam putusan kasus tersebut dengan melihat bukti bukti yang ada,agar PN Rantauprapat menjadi lembaga penegak hukum bukan menjadi lembaga mafia hukum,perlunya hakim melakukan sosialisasi hukum untuk masyarakat Labuhanbatu Raya,dalam beberapa jam kemudian perwakilan Kiamat diterima Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Sobandi,SH,MH untuk melakukan delegasi.(TMD/019)

Related posts

Leave a Comment