3 Komplotan Pencuri Bahan Bangunan Dibekuk Polisi

pencuri bahan bangunan

TOPMETRO.NEWS – komplotan pencuri bahan bangunan diciduk personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai secara bersamaan di lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing, Heri Suanda alias Ajo (39) warga Jalan Anwar Idris Gang Mulia, Kecamatan Datuk Bandar. Heri Kurniawan (48) warga Komplek Puri Indah Kecamatan Datuk Bandar dan Rudi Ansari (39) warga Jalan Anwar Idris Gang Mulia, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

Iptu Ahmad Dahlan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Kamis (12/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dalam satu hari di lokasi berbeda.

“TKP pencuriannya di Jalan Panca Bakti, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujarnya. Ketiga tersangka ini ditangkap, kata Iptu Ahmad Dahlan, setelah mencuri bahan bangunan di rumah milik Sofian Lubis (33) warga Jalan Pagaruyung, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat itu, korban Sofyan Lubis ini sedang membangun sebuah rumah yang terletak di sekitar TKP pencurian. Begitu pelaksanaanya sedang berlangsung, ketiga tersangka ini kemudian mengambil kayu beroti ukuran 2×3 sebanyak 22 batang dan papan sebanyak 7 lembar. Sedangkan cara mereka mengambilnya dengan terlebih dulu mencabut paku dari kayu yang terpasang di dinding rumah itu, ” katanya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp2,8 juta.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 KUHP, ” katanya.

BACA SELENGKAPNYA | Spesialis Maling Bahan Bangunan Diringkus Polisi

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, petugas Polsek Patumbak meringkus pelaku pencurian bahan bangunan di Perumahan Mutiara Patumbak, Deli Serdang. Ketika diperiksa, pelaku Dahammuddin Siregar (29) warga Perumahan Nabilah 7, Patumbak mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali.

“Korban bernama Zulfan (56) salah seorang pemilik rumah di Perumahan Mutiara Patumbak yang sedang perampungan. Ketika korban
mengecek, ternyata banyak material bangunan perumahan yang sudah hilang dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak,” terang polisi, Jumat (13/10/2017) silam.

Saat diperiksa, korban mengaku bahan bangunan yang dicuri antara lain, kosen, daun pintu serta kerangka baja ringan, sehingga korban merasa dirugikan senilai Rp50 juta. Pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment