BNN Sumut Gagalkan Peredaran 141 Kg Ganja, 5 Tersangka Diamankan

BNN Sumut

topmetro.news – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dari dua lokasi berbeda, Kamis (12/11/2020) malam. Selain menyita ganja, petugas juga mengamankan lima orang tersangka.

Deputi Penindakan BNN Mabes Polri, Irjen Arman Depari didampingi Kasi Pemberantasan BNN Sumut Kombes Sempa Sitepu, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 15.00 wib di Gudang Kapur Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Selayang mengatakan, dua lokasi penangkapan berada di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan gudang Kapur Kecamatan Medan Selayang.

Kelima tersangka masing-masing bernama M Amril, Zulfikar alias Zul, Suwarti (istri Zul), Surya Agustami alias Surya dan Salamuddin alias Udin kelimanya warga Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

BNN Sumut Sita Barang Bukti 141 Ganja

Dari kelima tersangka, petugas BNN berhasil menyita 141 Kg Ganja kering yang sudah dikemas dengan ukuran 1 Kg sebanyak 141 bal, sepeda motor serta handpone.

BNN Sumut

Diungkapkan Irjen Arman Depari, awalnya petugas menerima informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan. Kemudian, ujar Arman, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Amril saat mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Saat digeledah, petugas menemukan 5 Kg Ganja.

Ganja Dikubur Untuk Menghilangkan Bau

Setelah membekuk Amril, petugas melakukan introgasi dan mengembangkan kasusnya ke kawasan Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang di salah satu Gudang pembuatan kapur.

Di gudang kapur tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 136 Kg ganja kering yg ditanam/dikubur di dalam tanah. Hal itu, ujar Arman, untuk mengelabui warga sekitar serta aparat kepolisian agar tidak mencium aroma ganja.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya yakni Zul, Suwarti, Surya dan Udin.

2 Tersangka Menjalani Rapid Tes dan Isolasi

Dalam keterangan pers yang disaksikan ratusan warga sekitar, Irjen Arman Depari mengungkapkan, dua dari lima orang tersangka yang diamankan, saat ini sedang menjalani rapid tes dan isolasi di salah satu rumah sakit di Medan karena diduga mengidap Covid-19.

Untuk kelima tersangka, dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. “Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling berat hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegas Arman Depari.

Arman Depari juga menuturkan, saat ini Sumatera Utara khususnya Kota Medan masih menduduki peringkat pertama pengguna dan pengedar narkoba. Apalagi, Medan merupakan lokasi transit peredaran narkoba baik dari Provinsi Aceh maupun negara luar.

“Sebanyak Satu Juta orang penduduk Sumut, adalah pengguna narkoba. Untuk itu, mari sama-sama kita menanggulangi hal tersebut untuk memberantas para pengedar narkoba,” ucap Arman Depari menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment