Pelan Tapi Pasti, Aplikasi Horas Paten Bantu Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana

efektifitas Aplikasi Horas Paten

topmetro.news – Seolah menjawab efektifitas Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun, Satreskrim Polres Simalungun kembali meringkus pelaku tindak pidana judi jenis KIM Hongkong, Jumat (13/11/2020), pukul 19.30 WIB.

Kali ini pelakunya adalah Ardian Syahputera alias Ardian (38) warga Kelurahan Sidamanik. Ardian tertangkap dari warung tuak milik warga Marga Manik, Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Simalungun.

Menurut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku mereka tangkap berdasarkan laporan warga yang sampai ke operator Aplikasi Horas Paten.

“Tersangka Ardian ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang diterima operator Aplikasi Horas Paten,” ucap AKP Lukman Sembiring.

HP Berisi Angka Judi

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, setelah berhasil mengamankan Ardian, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi. Dalam penggeledahan itu personil menemukan 1 unit HP yang berisikan angka tebakan judi jenis KIM Hongkong. Ada juga uang tunai sebanyak Rp200 ribu. Uang itu diduga hasil transaksi judi KIM Hongkong.

“Ardian mengaku menyetorkan kepada M warga Sidamanik yang juga bertugas sebagai koordinator. Sedangkan bandarnya adalah Sitanggang 99,” ucap Lukman Sembiring.

Berdasarkan pengakuan Ardian, kata Lukman, personil Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada M. Namun hasilnya nihil, karena kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Markas Komando Satreskrim Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,” ucap AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment