OTT Sewa Alat Berat, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Binjai Dipidana 1 Tahun 3 Bulan

mantan Kabid Bina Marga

topmetro.news – Kusprianto (51), mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dalam sidang lanjutan secara video conference (vicon), Kamis (19/11/2020), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan akhirnya dipidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain itu Kusprianto juga kena hukuman membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim dengan Ketua Jarihat Simarmata menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aaron Siahaan.

Unsur pidana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 telah mengalami perubahan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, menurut keyakinian hakim, telah terbukti.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Aaron Siahaan sebelumnya menuntut Kuspriyanto agar kena pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

OTT Polres Binjai

Aaron Siahaan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa melalui stafnya Sawal Siregar (telah divonis juga pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara-red), Kamis (21/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB menelepon saksi M Ali Hanafiah alias Boim untuk bertemu di warung Bakso Bacok di Sambirejo.

Sawal Siregar bersama saksi Ali Haris, Sulasto dan Manurung bertemu dengan M Ali Hanafiah untuk mengambil uang sewa alat berat berupa grader sebesar Rp10 juta. Lalu Sawal membuatkan kwitansi tanda terima uang. Uang tersebut ia masukan ke dalam tas sandang dan M Ali Hanafiah bersama rekannya Rizki Amin alias Jek pergi.

Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Binjai. Yaitu saksi Heri F Sembiring dan Gusli Efendi. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap Sawal Siregar alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya terungkap bahwa tarif sewa alat berat tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai No. 5 Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Serta tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai. Namun mereka gunakan untuk kepentingan pribadi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment