Lagi Perkara Narkoba ‘Dikendalikan’ dari Lapas Disidangkan, Hakim Pertanyakan Pengembangan TPPU Terdakwa BB 5.000 Butir Ekstasi

Lagi perkara narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dikendalikan narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan disidangkan

topmetro.news – Lagi perkara narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dikendalikan narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan disidangkan, Rabu (12/4/2022), di Cakra 3 di PN Medan.

Lima saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa atas nama Muhammad Faisal alias Agam dan kawan-kawan (dkk) langsung didengarkan keterangannya seusai pembacaan dakwaan.

Keempat terdakwa lainnya yakni Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon alias Ganda, Mulia Jaka Kesuma, Azil alias Dobol dan terdakwa Edy Syahputra alias Putra, napi di Lapas Tanjunggusta Medan yang belakangan diproses hukum (berkas penuntutan terpisah).

Menjawab cecaran pertanyaan hakim anggota Sayed Tarmizi, kelima saksi dari BNNP Sumut di antaranya Alfattah dan Rony O Harefa membenarkan bahwa pertama kali diamankan adalah terdakwa Muhammad Faisal alias Agam kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan kelima terdakwa lainnya secara terpisah.

“Empat terdakwa yang pertama kali kalian tangkap kan gak ada BB-nya (barang bukti). Bagaimana ceritanya koq bisa dapat 5.000 butir ekstasinya?” cacar Sayed Tarmizi.

Amati Terdakwa

Saksi Alfatah pun menerangkan kalau perkara tersebut terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba atas nama terdakwa Agam. Tim pun mengamati kegiatan keseharian terdakwa.

Dari penangkapan 4 terdakwa pertama, para saksi melakukan pengembangan dengan memeriksa percakapan telepon seluler (ponsel) terdakwa Agam, Morganda Tampubolon alias Ganda, Mulia Jaka Kesuma dan Azil alias Dobol.

Terdakwa Azil alias Dobol menyusul ditangkap di Perumahan Swallow Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berikut 5.000 butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam 2 plastik bertuliskan, Alfamart.

“Jadi kami periksa jejak percakapan hp mereka satu per satu dan bersesuaian. Belakangan diketahui ekstasinya dikendalikan terdakwa Putra dari Lapas Yang Mulia,” timpal saksi Rony Harefa.

TPPU

Di bagian lain, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang mempertanyakan apakah para saksi ada mengembangkan pengutusan perkaranya mengarah ke tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU-nya.

“Pengalaman Saya, pernah juga kami sidangkan perkara narkoba yang BB-nya tidak sedikit. Penyidiknya juga mengembangkan perkara TPPU-nya. Ada kalian kembangkan ke TPPU-nya?” cecar Mohammad Yusafrihardi.

Para saksi kemudian menimpali bahwa mereka hanya petugas di lapangan yang melakukan pengembangan dan penangkapan alias bukan pengambil kebijakan di institusi mereka.

Majelis hakim diketuai Nurmiati pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Terpisah

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Sumut Rumondang Manurung dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Minggu (31/10/2021) lalu ditelepon terdakwa Edy Syahputra, napi warga binaan di Lapas Medan untuk menjemput pil sabu dengan upah Rp9 juta.

Agam dkk kemudian menerima 5.000 butir pil ekstasi tersebut dari seseorang di dekat KFC Jalan Sisimangaraja Medan. Pil tersebut kemudian terdakwa Azil alias Dobol.

Terdakwa Agam lebih dulu dibekuk tim BNNP Sumut, Minggu sorenya sekira pukul 18.00 WIB di Kafe Vespa Jalan Abdul Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Para terdakwa dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment