Kurir Sabu 3 Kg Tamatan SMP Dituntut 16 Tahun Penjara

terdakwa kurir sabu asal

topmetro.news – Iskandar (25), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 kg asal Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis petang (19/11/2020), di Ruang Kartika PN Medan dituntut 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Anita juga menuntut terdakwa tamatan SMP itu agar dipidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo B IV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tersebut, menurut keyakinan jaksa, bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.

Pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan kemudian menunda persidangan pekan depan. Agendanya mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Antar Sabu ke Kisaran

JPU Anita dalam dakwaan menguraikan, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar bersama Abdul Haris (berkas terpisah) apat arahan dari Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkusan berisikan sabu ke Kisaran. Iming-imingnya adalah upah Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna merah. Mereka menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu pada Jalan Lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli.

Kemudian setelah bertemu calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan tujuh bungkus sabu kepada orang tersebut.

Tiga Bungkus Lainnya

Terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan tiga bungkus lainnya berisi sabu kepada calon pembeli lainnya. Mereka telah sepakat bertemu depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Asahan.

Sesampai depan hotel, Abdul Haris menghampiri seseorang yang berbaju warna hitam. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa dipepet mobil dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Kemudian polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berisikan serbuk putih seberat 3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut mengandung metamfetamin, populer dengan nama sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment