TOPMETRO.NEWS – Kenalan di Facebook lalu berbuat nekat hingga menghabisi nyawa seorang wanita. Beruntung Polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati di Hotel Gelora Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/11/2020).
Dalam aksi penangkapan itu, Tim Elang Polres Kolaka meringkus Abdul Nasir. Tersangka merupakan warga Kalimantan Timur.
Dia ditangkap di Jalan Gunung Lompo Battang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berkat bantuan Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (22/11/2020) tengah malam.
Sementara korban merupakan warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pembunuhan ini bermula saat ayah tiga orang anak ini berkenalan dengan Nurhayati, melalui sosial media facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.
Abdul Nasir mengaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di salah satu instansi pemerintahan di Pulau Jawa, yang juga menjual obat herbal untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Perkenalan semakin erat. Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban yang saat ini berstatus janda. Akhirnya korban terpikat dan sepakat untuk bertemu di Hotel Gelora Kolaka.
Rekaman CCTV memperlihatkan tersangka dan korban bersama-sama check in di hotel pada 16 November 2020 untuk menginap satu malam.
“Perkenalan keduanya, berawal dari sosial media facebook, dimana tersangka mengaku duda, dan bekerja sebagai ASN serta berjanji akan menikahi korban, sehingga korban dengan mudah mempercayai perkataan tersangka,” ungkap AKBP Saiful Mustofa, Kapolres Kolaka.
Saat itulah tersangka memulai niat jahatnya dengan memberikan dua pil obat kepada korban yang sudah diracik sendiri, hingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan emas serta meninggalkannya di dalam kamar hotel dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Saiful Mustofa mengatakan, tersangka pembunuhan yang telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu tergolong profesional dalam menjalankan aksinya, sebab tersangka telah berhasil menipu puluhan korbannya dengan modus serupa.
“Hasil pemeriksaan yang kami laksanakan, tersangka telah melancarkan dengan modus serupa, baik di Sulawesi, dan Kalimantan. Tak hanya memberikan janji-janji, tersangka juga memberikan obat kapsul racikan sendiri untuk membuat korbannya tidak sadarkan diri” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat subsider pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 362 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga Kolaka, dihebohkan dengan penemuan jenazah IRT di Hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu. Korban diketahui bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan lidah menjulur keluar, sehingga aparat kepolisian menyelidikan kasus tersebut karena rekaman CCTV hotel, korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
BACA SELENGKAPNYA | Tak Terima Isteri Dihina, Janda Cantik Dibunuh Tetangga
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya janda cantik dibunuh tetangga. Begitulah nasib Titi Handayani (36) seorang janda cantik yang dihabisi tetangganya sendiri.
Setelah diamankan, Suryanto alias Yanto (25), tersangka pembunuhan janda cantik itu pun membuat pengakuan mengejutkan.
reporter | jeremitaran
sumber | riausky/SINDOnews