TOPMETRO.NEWS – Oknum TNI mutilasi istri? Inilah yang dilakoni seorang oknum TNI, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago. Terdakwa kasus mutilasi istrinya sendiri, Ayu Lestari (26) itu lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim diketuai Letkol Sus Sarifuddin Tarigan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Praka Marten dengan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Majelis hakim menilai Praka Marten terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Letkol Sus Sarifuddin Tarigan.
Prajurit yang menjalani sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Oditur Militer yang yang menuntut terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan itu.
“Siap, berpikir pikir dulu,” katanya.
Dalam sidang itu, Hakim Syarifuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Jangan lagi mengulangi kesalahan itu karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan. Saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Hakim.
Sekadar diketahui, pada 20 Mei 2020 silam, warga menemukan tengkorak manusia yang sudah mengering. Tengkorak itu berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng pada 20 Mei 2020.
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26). Korban merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban dibunuh suaminya sendiri, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago.
Ternyata di balik itu, pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala bagian belakang 2 kali.
Nahasnya, perbuatan keji itu dibantu oleh dua orang wanita berinisial W yang merupakan selingkuhannya dan seorang lagi berinisial M.
Setelah menganiaya istrinya tanpa rasa belas kasihan, terdakwa mengambil ponsel korban dari kantong celananya dan menyerahkannya pada M.
Kemudian terdakwa menyeret tubuh istrinya yang sudah menjadi mayat dan membuangnya ke semak-semak usai memutilasinya.
Hubungan pelaku dan W berawal dari media sosial pada Maret 2018 dilanjutkan dengan perkenalan hingga serang berhubungan intim. Perbuatan inilah yang membuat terdakwa berjanji untuk menikahinya.
Setelah diselidiki, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA SELENGKAPNYA | Nias Gempar..!!! Anak Mutilasi Ayah Pakai Kampak, Kepala Terputus
Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya kasus anak mutilasi ayah di Nias sontak menggegerkan wilayah Kota Gunungsitoli. Peristiwa anak mutilasi ayah dilakoni pelaku bernisial HH (29) kepada ayahnya. Namun menurut pihak keluarga, pelaku pembunuhan itu kini sedang menginap penyakit gangguan kejiwaan.
Setidaknya hal itu diakui kakak sepupu pelaku, AL (34). AL menyebut pelaku menderita gangguan kejiwaan sejak 2014 dan kerap melakoni hal-hal aneh bila penyakitnya sedang kambuh.
sumber | kitakini