Jual 30 Butir Ekstasi Kepala Harimau, Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

warga Medan Deli

topmetro.news – Abdul Haliq alias Adul, warga Medan Deli dalam persidangan secara virtual, Selasa (1/12/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan akhirnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU Juliana Tarihoran.

Selain itu terdakwa juga terkena tuntutan membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka harus ganti pidana penjara) enam bulan.

Dari fakta terungkap pada persidangan, pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi berlogo kepala harimau sebanyak 30 butir, telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim dengan Ketua Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan.

JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (20/3/2020), mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul bisa memesankan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian para saksi dari Polda Sumut mendampingi informan memesan ‘obor’ (pil ekstasi), sebanyak 30 butir. Mereka sepakat dengan harga per butir Rp165.000.

Lokasi transaksi, sesuai kesepakatan adalah Jalan Kapten Muchtar Basri Medan. Terdakwa Abdul menyerahkan satu bungkus permen Blaster Pop, warna ungu kepada para saksi. Kemudian terdakwa langsung kena tangkap.

Saat dibuka bungkusan permen warna ungu tersebut didapati narkotika jenis pil ekstasi warna hijau stabilo logo kepala harimau (Kenjo) sebanyak 30 butir.

Keuntungan Jual Ekstasi

Ketika menjalani interogasi, terdakwa Abdul mengakui narkotika tersebut ia peroleh dari Iman alias Datok seharga Rp125.000 per butir. Sehingga apabila transaksi yang terdakwa lakukan berhasil, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp1.200 per butir.

Kemudian kata JPU terdakwa Abdul beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment