Permohonan JPU Dikabulkan, Sidang Penipuan Rp3M Syamsuri Lanjut

pemeriksaan pokok perkara
Advertisement

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Rabu petang (2/12/2020), di Cakra 3 PN Medan menerima permohonan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan. Yakni, agar perkara penipuan dan penggelapan Rp3 miliar dengan terdakwa Syamsuri lanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.

Sebaliknya majelis hakim menolak dalil eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa. Karena menurut penilaian hakim, dalil eksepsi itu telah memasuki materi pokok perkara. Dakwaan penuntut umum, menurut hakim, telah sesuai secara formal maupun materil.

Untuk itu JPU dapat perintah untuk menghadirkan saksi-saksi guna memberikan keterangannya pada persidangan pada persidangan pekan depan.

Penahanan Terdakwa

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut kemudian ‘elok’ melenggang kangkung meninggalkan arena sidang.

Tidak ditahannya terdakwa masih saja menjadi buah bibir di kalangan awak media yang biasa meliput persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut.

Sebab dalam perkara Rusdi Taslim, terdakwa penipuan Rp470 juta sejak pemberkasan pada penyidik, kejaksaan, hingga saat persidangan PN Medan, justeru menjalani penahanan.

Kasus Jual Tanah

Sementara dalam dakwaannya, Randi Tambunan menguraikan. Bahwa, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang dituangkan ke dalam surat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013.

Harga tanah sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.

Saat proses pengurusan surat-surat, saksi Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan menjual tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Tidak terima, terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak kepolisian.

Namun, dalam proses persidangan tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan, dengan terdakwa Syamsuri. Yaitu, untuk membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto. Lewat Addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016 pembelinya adalah terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar.

Terdakwa Berkelit

Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar.

Terdakwa pun keberatan. Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Akhirnya ada kesepakatan, yaitu saksi Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa.

Dengan ketentuan, terdakwa harus membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013. Juga membatalkan Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016.

Saksi korban Antoni Tarigan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa melalui Ir Lamidi pada 5 Desember 2016. Penyerahan bertempat Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan ada tanda terimanya.

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, Ir Lamidi bersama terdakwa Syamsuri membuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Akta, setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut terbit oleh instansi berwenang.

Terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut. Bahkan uang Rp3 miliar tersebut tidak kunjung terdakwa kembalikan kepada saksi korban.

Syamsuri terkena jerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment