Perkara Kontroversi 64 Gr Sabu, Mantan Panit Polsek Hamparan Perak dan Warga Sipil Dituntut 8 Tahun

oknum Polsek Hamparan Perak

topmetro.news – Setelah sempat tertunda beberapa pekan, sidang perkara terbilang kontroversi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu 64 gram melibatkan oknum Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak dan seorang warga sipil, Rabu (16/12/2020), kembali berlangsung di Cakra 2 PN Medan.

Terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kisworo alias Kibo (berkas terpisah) masing-masing mendapat tuntutan pidana delapan tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka berganti pidana penjara enam bulan.

Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini terbukti.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Syafril Batubara memberikan waktu tiga pekan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

Perkara Kontroversi

Perkara narkotika melibatkan oknum petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak tersebut sempat mengundang perhatian publik karena terbilang kontroversi.

Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menyebutkan, turut mengamankan oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.

Sebab ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari oknum Kanit dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

“Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry,” kata saksi dari Polda, Hendrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan, Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Oknum Kanit

Menjawab pertanyaan hakim ketua, imbuh saksi, terdakwa Kiki akan menjual sabu tersebut senilai Rp42 juta. Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

Oknum Kanit Bonar Pohan ketika hadir di persidangan membantah keterangan terdakwa Jenry. Setahu bagaimana bagaimana ketika ditanya hakim ketua, terdakwa kemudian berkelit. Nama Kanit sengaja ia sebutkan kepada tim dari Polda untuk ‘pasang badan’.

“Kalau cuma mau ‘pasang badan’, koq nggak sekalian aja kau sebut nama Kapolri atau Kapolda Sumut?” sentil Syafril kepada terdakwa Jenry.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment