Dugaan Penyelewangan Dana Pasar Murah Lebaran 2020, BKP Periksa Dinas Perdagangan Kota Medan

Dinas Perdagangan Kota Medan

topmetro.news – Pasar murah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 yang digelar Pemko Medan telah berlalu. Namun, acara tahunan yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan ini masih menyisakan masalah.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut menemukan beberapa kejanggalan, terkait harga sembako yang dijual di 151 titik tersebut.

“Beberapa lurah dan stafnya sudah diperiksa BPK. Ada harga sejumlah item bahan sembako yang berbeda dari laporan, dugaan penyelewangan,” kata seorang sumber di Pemko Medan, Senin (14/12/2020).

Menurut pria berbadan kurus ini, pemeriksaan lurah dan sataffnya itu dilakukan BPK secara marathon.

“Setiap hari pemanggilan secara bergilir. Yang pasti semua lurah dan staffnya diperiksa,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, pelaksanaan pasar murah Pemko Medan kali ini sangat amburadul dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Banyak warga yang kesulitan mendapatkan bahan sembako pada Pasar Murah itu, alasannya habis. Ini disebabkan para distributor boleh mengambil langsung bahan sembako dari gudang. Padahal, kalau sebelumnya yang mengambil bahan sembako itu staf kelurahan. Nah, kalau distributor yang langsung mengambil, bisa saja mereka lakukan penimbunan,” jelasnya.

BPK Diminta Transparan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Pasar Murah

Praktisi Hukum, Suherman SH yang diminta tanggapan, menyayangkan jika benar telah terjadi penyelewengan dana Pasar Murah Pemko Medan.

“Dinas Perdagangan Kota Medan dalam hal ini selaku penyelenggara, harus bertanggungjawab jika memang benar ditemukan dugaan korupsi. Pasar Murah ini subsidi dari pemerintah untuk masyarakat, seharusnya didistribusikan dengan benar,” terangnya.

Suherman SH juga meminta kepada BPK Sumut transaparan dalam kasus ini.

“BKP harus transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaannya ke Publik. Bawa temuan tersebut ke ranah hukum, biar menjadi efek jera terhadap pejabatnya,” tegas Suherman SH.

Baca Juga: Pasar Murah 2017, Pengamat Hukum: Walaupun Kembalikan Uang, Kadis Perdagangan Kota Medan Tetap Bisa Dipidana

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap membenarkan pemeriksaaan BPK terkait kasus Pasar Murah lebaran 2020 tersebut.

“Masih diperiksa adinda,” katanya saat ditemui Koran Top Metro (grup topmetro.news) belum lama ini.

Damikrot yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pasar Murah berbudget miliaran itu tak bersedia berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan BPK.

“Pokoknya sabar dulu la ya..Adinda,” jawabnya.

Pusaran Korupsi di Dinas Perdagangan Kota Medan

Ditahun 2015, Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Syahrizal Arief sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar.

Bersama Syafrizal, Kejari Belawan juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NS, Pengawas Proyek TA, PR serta TH selaku rekanan sebagai tersangka.

Sedangkan di Tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Dahliana Hanum.

Baca Juga: Diduga Laporan Fiktif, Kadis Perdagangan Kota Medan Pernah Kembalikan Uang Rp900 Juta

Dahliana ditahan terkait Proyek pengadaan videotron pada 2013 yang mendapat anggaran Rp 3,1 miliar. Berdasarkan hasil audit badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar.

Ditahun 2018, Kadis Perdagangan Kota Medan yang saat itu dijabat Syarief Armansyah Lubis pernah mengembalikan Uang Rp900 juta, terkait dugaan laporan fiktif terkait proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017.

Bob, sapaan akrab Armansyah pernah diperiksa BPK di kantor Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

TIM

Related posts

Leave a Comment